DPRD Sumbar Tetapkan Renja Tahun 2026

×

DPRD Sumbar Tetapkan Renja Tahun 2026

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Renja Tahun 2026, Jumat. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Renja Tahun 2026, Jumat. (humas)

PADANG (19/9/2025) - DPRD Sumbar tetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026. Dengan begitu, lembaga legislatif itu telah memiliki dokumen perencanaan program dan kegiatan serta target kinerja yang akan dicapai tahun 2026.

“Disamping sebagai dokumen perencanaan, Renja juga merupakan instrument untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan. Renja ini berisikan rencana anggaran, target capaian kinerja serta langkah-langkah pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu,” kata Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Renja DPRD Sumatera Barat tahun 2026, di ruang sidang utama, Jumat.

Pada kesempatan itu, Ketua Muhidi tampak didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD serta segenap anggota dewan. Rapat penetapan dihadiri Wagub, Kepala OPD dan Forkopimda.

Muhidi mengatakan, penyusunan Renja Tahun 2026 ini, untuk memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif, efisien, terencana dan sistematis.

Muhidi menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka dalam rangka efektivitas dan akuntabiltas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, diwajibkan untuk menyusun Renja tahunan.

“Renja DPRD ini, akan jadi pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD,” ucapnya.

Menurut Muhidi, Renja juga merupakan instrumen untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, selain sebagai dokumen perencanaan.

“Renja DPRD disusun dikoordinasikan dan disinkronisasikan oleh Badan Musyawarah berdasarkan Renja masing-masing alat kelengkapan DPRD, sesuai Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018,” ungkapnya.

“Kita kita berharap, pelaksanaan program dan kegiatan DPRD dan alat kelengkapan DPRD, dapat lebih terencana, sistimatis dan target kinerja yang jelas.” (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini