Padang (7/10/2025) – Pemerintah Kota Padang kembali menyelamatkan lima anak di bawah umur dari praktik eksploitasi jalanan.
Anak-anak tersebut sebelumnya terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (2/10/2025) lalu, dan kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing oleh Dinas Sosial Kota Padang.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, mengatakan, pemulangan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah pemulihan sosial agar anak-anak tersebut bisa kembali hidup layak bersama keluarganya.
“Mereka masih memiliki orangtua. Kami kembalikan dengan kewajiban menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi membiarkan anak-anaknya bekerja atau berkeliaran di jalanan,” ujar Heriza.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Padang untuk memutus rantai eksploitasi anak di ruang publik.
Pemerintah, kata Heriza, tidak ingin ada lagi anak-anak yang kehilangan masa kecilnya karena tuntutan ekonomi atau ketidakpedulian lingkungan.“Kalau kasus ini terulang, orangtua bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Heriza menjelaskan, operasi penjangkauan anak jalanan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Dinas Sosial, DP3AP2KB, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dari hasil asesmen, sebagian besar kasus eksploitasi anak di jalanan masih berakar pada masalah ekonomi keluarga.
Karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan dan pendampingan lanjutan, termasuk peluang pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial bagi keluarga rentan.
Editor : Pariyadi Saputra