Dan, bila tidak, gugatan dan tuntutan yang lebih terang, akan dilakukan kliennya (Pemkab Solok Selatan), terhadap RS Hermina Padang, ucapnya lagi.
Terkait dengan dokter bedah TH sendiri, Suharizal menjelaskan, sedang dilakukan proses atas pelanggaran disiplin kepegawaian.
Dimana yang bersangkutan, terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
"Ulah oknum ASN ini, bahkan sudah dilaporkan juga ke organisasi Kedokterannya, untuk diproses atas dugaan pelanggaran kode etik," terang Dr Suharizal SH MH. (*) Editor : Tusrisep