Tuntut Pembayaran Hak, 17 Karyawan RS Selaguri Padang Eksekusi Aset Rumah Sakit

×

Tuntut Pembayaran Hak, 17 Karyawan RS Selaguri Padang Eksekusi Aset Rumah Sakit

Bagikan berita
Para Karyawan RS Selaguri Melakukan Eksekusi Terhadap Aset Rumah Sakit, Menuntut Pembayaran Hak Mereka yang Belum Dibayarkan Pihak Rumah Sakit (*)
Para Karyawan RS Selaguri Melakukan Eksekusi Terhadap Aset Rumah Sakit, Menuntut Pembayaran Hak Mereka yang Belum Dibayarkan Pihak Rumah Sakit (*)

PADANG (9/10/2025) - Sebanyak 17 karyawan Rumah Sakit Selaguri di Kota Padang terus memperjuangkan hak mereka yang belum dibayarkan hingga kini.

Setelah bertahun-tahun menunggu, para karyawan akhirnya menempuh langkah hukum dengan melakukan eksekusi aset rumah sakit.

Para karyawan yang telah mengabdi hingga puluhan tahun ini menuntut pembayaran gaji dan hak lainnya dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Tuntutan ini telah dikabulkan oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak manajemen rumah sakit.

Salah satu karyawan, Elita S, menyampaikan rasa kecewa dan kelelahan menghadapi proses panjang ini.

“Kami ini bukan orang kaya. Banyak dari kami menanggung keluarga, bahkan menghidupi anak yatim. Tolong hak kami segera diberikan,” ujarnya dengan nada haru di lokasi eksekusi, Kamis.

Elita menambahkan, mereka telah berulang kali mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen rumah sakit, namun tak ada hasil konkret.

“Kami sudah berupaya baik-baik sejak awal. Bahkan kemarin sebelum eksekusi, kami masih mencoba berdialog. Tapi tidak ada kesepakatan yang bisa kami pegang sebagai jaminan,” katanya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024, dengan penetapan eksekusi 9/Pdt.Eks-PHI/2024/PN-Pdg, RS Selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika diwajibkan membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaksanaan keputusan tersebut masih tertunda karena belum adanya pelunasan dari pihak rumah sakit.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini