Menurut Teddy, meskipun KIA belum disebut sebagai dokumen wajib dalam peraturan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap menjadi identitas dasar yang harus dimiliki setiap warga negara, termasuk anak-anak.
“Karena anak sudah memiliki NIK, maka kami berikan KIA sebagai bentuk fisiknya,” tambahnya.
Ia menyebutkan, formulir pendataan sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah-sekolah sebagai langkah lanjutan dari kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kami siap turun bersama kecamatan bila diperlukan, agar seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas kependudukan yang lengkap,” tutup Teddy.(*) Editor : Veby Rikiyanto