Sebelumnya tragedi bulan madu berujung maut di kawasan wisata glamping Danau Diateh, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap sisi lain dari maraknya pembangunan tak berizin di kawasan wisata alam.
Sepasang pengantin baru, G (28) dan CDN (28), ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar mandi glamping.
CDN dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Gilang dalam kondisi kritis.
Mereka diduga keracunan karbon monoksida yang berasal dari tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram yang dipasang di dalam kamar mandi tanpa ventilasi.
Peristiwa ini memicu perhatian publik karena lokasi glamping tersebut ternyata berada di sempadan Danau Diateh dan tidak memiliki izin resmi pembangunan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota DPRD Solok dari Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz, yang menyebut tempat tersebut masuk dalam kategori reklamasi kawasan danau.“Bangunan penginapan itu tidak punya izin dan berdiri di atas danau. Ini sudah masuk kategori reklamasi,” tegas Hafni.
Ia menyebut, Panitia Khusus (Pansus) reklamasi Danau Diateh sudah merekomendasikan penertiban bangunan sejak sebulan lalu.
Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas.
“Kami sudah minta penertiban. Kawasan ini kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), tapi sikap tegas belum ada,” ujarnya.
Editor : Pariyadi Saputra