VALORAnews - Ketua DPRD Padang, Erisman mengatakan, tujuan dilaksanakan konsultasi/studi banding ini, terkait dengan tugas pokok dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) khususnya perbandingan produk hukum daerah.
"Secara umum, kegiatan ini sekaligus untuk menambah wawasan, pengayaan dan referensi serta kajian dalam pembahasan tugas-tugas pokok yang ada pada Bapemperda DPRD Padang," ungkap Erisman, terkait kunjungan ke DPRD Kota Makasar dan Kemendagri itu.
Selanjutnya, harap Erisman, saling tukar informasi dan perbandingan, sampai sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai khusus mengenai bidang Bapemperda yang telah dimiliki oleh daerah tujuan, bagaimana kiat yang dimiliki, sehingga dapat berjalan dan terlaksana dengan baik.
Kemudian, juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi terutama pemahaman masyarakat, aparatur dan dukungan yang diberikan anggota Dewan dan bagaimana penangganannya. "Semua itu, agar dapat dijadikan acuan untuk diterapkan di Kota Padang nantinya," ungkap Erisman.
Berikut, peserta konsultasi dan studi Banding berdasarkan Keputusan DPRD Padang:
1. H.Erisman - Ketua DPRD Kota Padang2. Asrizal - Wakil Ketua
3. Drs.H.Muhidi, MM - Wakil Ketua
4. Faisal Nasir - Ketua Bapemperda
5. Hadison,S.Si,Apt - Wakil Ketua Bapemperda
Editor : Devan Alvaro