Pihak RS Selaguri: Objek Sita Bukan Aset Perusahaan dan Putusan Belum Inkracht

×

Pihak RS Selaguri: Objek Sita Bukan Aset Perusahaan dan Putusan Belum Inkracht

Bagikan berita
Ricky Hadiputra, S.H., M.H. dan Ilham Fajri, S.H. dari Francis Law Office. (Dok. Pribadi)
Ricky Hadiputra, S.H., M.H. dan Ilham Fajri, S.H. dari Francis Law Office. (Dok. Pribadi)

PADANG (10/10/2025) - Pihak PT Selaguri Citratama Medika, pengelola Rumah Sakit Selaguri Padang, melalui Francis Law Office selaku kuasa hukum, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyitaan dan rencana eksekusi terhadap gedung rumah sakit tersebut.

Hal ini tertuang dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ricky Hadiputra, S.H., M.H. dan Ilham Fajri, S.H. dari Francis Law Office.

Pihaknya menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang yang datang ke lokasi RS Selaguri dalam rangka pelaksanaan sita atas aset.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sebab gedung yang dijadikan objek sita selama ini diketahui masyarakat Kota Padang sebagai milik pribadi.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu kami tegaskan bahwa objek yang disita bukan aset milik PT Selaguri Citratama Medika. Selain itu, putusan perkara ini belum inkracht, karena saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, status hukumnya masih a quo,” jelas Ricky, Jumat.

Lebih lanjut, pihak Francis Law Office menilai bahwa tindakan penyitaan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak hukum pihak lain.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa objek yang dijadikan sita tidak sebanding dengan nilai gugatan atau tuntutan pihak lawan.

“Selain salah objek, nilai aset yang disita jauh melampaui nilai yang dipersengketakan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan keadilan dalam proses hukum tersebut,” tambah Ricky.

Selain itu, pihak perusahaan juga memberikan penjelasan terkait isu hubungan ketenagakerjaan di RS Selaguri.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini