Polres Solok Selatan Bakar Mesin Dompeng Pelaku PETI

×

Polres Solok Selatan Bakar Mesin Dompeng Pelaku PETI

Bagikan berita
Polres Solok Selatan Bakar Mesin Dompeng Pelaku PETI
Polres Solok Selatan Bakar Mesin Dompeng Pelaku PETI

Ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar,"pungkasnya. ***

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini