Dalam pemeriksaan, Rezky mengakui perbuatannya.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli ponsel Oppo A5i berwarna ungu.
Polisi juga menyita uang sisa curian sebesar Rp700 ribu serta ponsel yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Brankas yang sempat dibuang berhasil ditemukan kembali di sekitar lokasi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan,” tegas Kompol Yasin.RH kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
Polisi terus mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. (*)
Editor : Pariyadi Saputra