Juri Ardiantoro menambahkan sejumlah poin penting pada tahap pencalonan kepala daerah. Meski persyaratan pengajuan bakal calon dan syarat seseorang menjadi bakal calon tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, rancangan peraturan KPU tetap memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon untuk mendaftar.
"Syarat seseorang bakal calon yang mendaftar tetap harus ada persyaratan, tetapi lebih ringan dibanding persyaratan untuk menjadi calon," terang Juri.
Juri memberikan contoh bakal calon dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polisi), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dapat menjadi calon harus mengundurkan diri.
"Tetapi untuk menjadi bakal calon hanya dipersyaratkan membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri," ujarnya. (rel) Editor :