Selain kegandaan kepengurusan, Husni mengingatkan agar partai politik mengecek masa kepengurusan partainya di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pencalonan hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang masa kepengurusannya masih berlaku sesuai tingkatannya. Jika masa kepengurusan sudah habis dan belum ada surat keputusan kepengurusan baru, maka partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan calon," tegas Husni.
Baca juga: RRI Serahkan Rekaman Audio Asli Bung Hatta ke Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta, Ini Kata Ibnu Azis
Dalam pertemuan dengan KPU, DPP PPP Kubu Djan Faridz menanyakan kepengurusan yang kompeten dan legal untuk mengajukan pencalonan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015.
Sementara DPP Golkar kubu Agung Laksono menjelaskan bahwa di internal Partai Golkar sedang terjadi perselisihan. Kubu Agung meminta kepada KPU agar dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015, peranan kedua belah pihak yang tengah terlibat perselisihan diperhatikan. (rel) Editor :