Dikatakan Khadafi, bagi pasangan calon yang tidak puas dan menerima hasil tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tempo 3x24 jam. Hal ini merujuk Pasal 158 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, syaratnya, selisih perolehan suara tak lebih dari angka 2 persen. (kyo/adv)
Editor : Devan AlvaroLiputan Khusus Pilkada Payakumbuh: KPU Payakumbuh Tetapkan Riza-Erwin Peraih Suara Terbanyak
