VALORAnews - DPRD Padang kedatangan tamu dari Komisi IV DPRD OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Rombongan yang dipimpin Charles Minarko dari Fraksi PPP ini, mempelajari peran dan upaya Pemko Padang dalam menangani pengemis dan anak jalanan.
Rombongan diterima Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa bersama Iswandi di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (21/3/2018).
Dijelaskan Maidestal, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan PP No 31 Tahun 1980.
"Keberadaan gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu usaha-usaha pembinaan," terang Maidestal.
Usaha pembinaan tersebut, terang dia, bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pengamen dan pedagang asongan, agar mereka menjadi warga kota yang bermanfaat.
Menurut Maidestal, keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka jadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan."Perda ini bertujuan agar anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan yang tidak harus di jalanan," tukas Maidestal.
"Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di traffic light banyak ditemui di perempatan jalan, mal-mal dan dinilai sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain," tambah wakil rakyat yang dipanggil Esa ini.
Menurut Esam Perda ini juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif, karena keberadaan mereka di jalan rawan pengaruh narkoba dan tindak eksploitasi.
Editor : Devan Alvaro