Dalam konteks yuridis, terang Esa, Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Sementara, Iswandi mengatakan, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah, karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.
"Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang," tukas Iswandi.
Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada 16 Januari 2012, diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang, membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
Dijelaskan Iswandi, Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak.Sementara, Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang permanen, sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab diri maupun sebagai anggota masyarakat.
Bersama Carles Minarko, ikut anggota Komisi IV OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan lainnya seperti Rahman, H Masrur M Zen, Sriyani, Hj Lamtana Sera'i, Iskandar Abdullah, Eva Sepriami, H Samsun Taman, Syahrudin dan H A Ismail MO. (adv)
Editor : Devan Alvaro