Untuk sumur resapan juga demikian, jika volume berlebih juga ada saluran pelimpah yang dialirkan ke saluran drainase. Oleh sebab itu penting setiap rumah memiliki saluran drainase.
Masyakarat juga sangat mengharap sekali agar parit drainase dibangun dan dipelihara serta adanya penertiban sampah yang tidak lagi mengganggu lingkungan serta kesehatan.
Diharapkan dengan adanya IPAH mampu menjawab permasalahan warga yang selama ini terjadi jika hujan, maka aliran air PDAM akan berhenti, sehingga cadangan air yang telah dikumpulkan dari IPAH dapat optimal termanfaatkan untuk kebutuhan warga sehari-hari.
Sumur Resapan juga bagian dari program KRAH, agar air tawar semaksimal mungkin dimasukkan ke dalam tanah melalui sumur resapan tersebut.
Namun demikian (Rahmi, Widjajanti, & Poedjioetami, 2019) mengingatkan, bahwa ada beberapa persyaratan dalam perancangan bangunan KRAH harus harus memenuhi syarat sebagai berikut; dapat menyesuaikan dengan lingkungan alam setempat, hemat sumber energi alam, memelihara sumber-sumber alam (udara, tanah, dan air), memperhatikan dan memelihara peredaran alam.
Persyaratan umum sumur resapan yang harus dipenuhi berdasarkan (SNI No. 03-2453-2002), antara lain sebagai berikut :
1. Sumur resapan air hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar.
2. Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan yang tidak tercemar.
3. Penetapan sumur resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan bangunan sekitarnya.
4. Harus memperhatikan peraturan daerah setempat. 5. Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui instansi yang berwenang.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi (SNI No. 03-2453-2002):
1. Kedalaman air tanah minimum 1,50 m pada musim hujan.
2. Jarak penempatan sumur resapan air hujan terhadap bangunan.
Persediaan air yang cukup di musim kemarau yang sudah tersedia dalam tendon air dalam sintalasi IPAH dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga warga dan pengairan tanaman, baik tanaman pekarangan maupun budidaya hidroponik. (*)