Ini dikarenakan UMKM nantinya akan memiliki akses pasar yang lebih besar jika UMKM tersebut sudah memiliki izin usaha (Alfarisy, 2021).
Menurut DPMPTK (2021), NIB memiliki fungsi sebagai angka pengenal impor, hak akses pabean, pendaftaran jaminan kesehatan sosial kesehatan, pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan serta wajib lapor ketenagakerjaan.Selanjutnya, dengan sudah adanya NIB bagi pelaku UMKM, hal ini akan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin edar lainnya seperti izin PIRT dan sertifikasi halal produk yang dimiliki. (*)
Referensi:
Alfarisy,
M. F. (2021). Ijin Usaha dan UMKM: Studi Kasus UMKM di Kabupaten Cilacap. JEBA,
23(3), 64–70. https://doi.org/10.32424/jeba. v23i3.2886Bower, K. (2017).
Explaining motivation in language learning : a framework for evaluation and
research evaluation and research. The Language Learning Journal, 0(0), 1–17. https://doi.org/10.1080/09571736.2017.1321035.
DPMPTKP.
(2021). Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kulonprogo.