Jika atas problematika ini lalu Kemenag memilih jalan menyertifikasi pada pemuka agama, saya kira ini jalan yang tidak tepat, malah merendahkan para ulama.
Menjadi ulama atau pemuka agama itu bukan pilihan profesi, layaknya menjadi dokter, arsitek, advokat, dan profesi sejenisnya.
Menjadi ulama atau pemuka agama adalah panggilan hidup, panggilan perjuangan.
Bahkan kalau Kemenag mau berkaca pada sejarah dibentuknya Kemenag, lembaga ini adalah bagian dari kesepakatan Soekarno dan Hatta terhadap umat Islam yang waktu itu dimotori Masyumi yang di dalamnya ada unsur NU.
Hasilnya, disepakati oleh Bung Karno, Menteri Agama pertama adalah KH. Wahid Hasyim dari Nahdlatul Ulama (NU).
Artinya, ada andil besar ulama di dalam berdirinya Kemenag.
Sungguh suul adab bila para ulama kita sertifikasi. Sebaiknya kita serahkan kaderisasi pemuka agama terhadap induk organisasinya masing masing, seperti; NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, Walubi, PHDI, dll.Tugas Kemenag hanya memfasilitasi program-program yang dijalankan oleh berbagai organisasi keagamaan tersebut.
Kalaupun di dalam perjalannya kita menjumpai ceramah-ceramah keagamaan yang melanggar hukum, maka sudah ranahnya aparat penegak hukum.
Pembenahan kualitas keagamaan, agar dari sisi hulu menghasilkan para figur ulama yang rahmatan lil alamin, lebih baik Kemenag berkonsentrasi membenahi materi ajar di pendidikan agama, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.