PEMERINTAH Indonesia secara resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan ini membawa konsekuensi yang luas bagi masyarakat dan pelaku usaha, namun juga membuka peluang untuk memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Upaya Melindungi Kelompok Rentan
Kebijakan ini telah dirancang dengan memberikan pengecualian bagi barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap dampak fluktuasi ekonomi.
Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, langkah ini penting untuk memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.Dampak bagi UMKM dan Dunia Usaha
Di sisi lain, pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diperkirakan akan menghadapi tantangan besar.
Kenaikan tarif PPN dapat mendorong peningkatan harga produk dan layanan, yang berpotensi menurunkan daya beli konsumen.
Selain itu, proses adaptasi terhadap kebijakan ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan, yang semakin membebani bisnis kecil yang masih merasakan dampak krisis ekonomi global.