Merancang Pemberdayaan dalam Bingkai UU Desa

Foto Yos Nofrizal
×

Merancang Pemberdayaan dalam Bingkai UU Desa

Bagikan opini

Bila perlu, Permendagri itu diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan sehingga Pemerintahan Desa/Nagari mempunyai pedoman yang lebih operasional dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan. Semua ini tujuannya agar kegiatan pemberdayaan lebih meningkat porsinya berdaya guna dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagaimana yang menjadi esensi pemberdayaan. (*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini