Bila perlu, Permendagri itu diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan sehingga Pemerintahan Desa/Nagari mempunyai pedoman yang lebih operasional dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan. Semua ini tujuannya agar kegiatan pemberdayaan lebih meningkat porsinya berdaya guna dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagaimana yang menjadi esensi pemberdayaan. (*)
Merancang Pemberdayaan dalam Bingkai UU Desa
Opini lainnya
Fadhil Syahputra Ridwan
Influencer Marketing, Investasi Penting untuk Citra Merek
Influencer Marketing, Investasi Penting untuk Citra Merek
Muhibbullah Azfa Manik
Zakat dan Wakaf: Membangun Arus Baru Ekonomi Berkeadilan
Zakat dan Wakaf: Membangun Arus Baru Ekonomi Berkeadilan
Irsyad Syafar
Viral di Langit
Viral di Langit
Muhibbullah Azfa Manik
Air Galon dan Amanah Kekuasaan
Air Galon dan Amanah Kekuasaan
Muhibbullah Azfa Manik
Hasan Nasbi dan Perputaran Kursi Komunikasi Istana
Hasan Nasbi dan Perputaran Kursi Komunikasi Istana