Urus Akta Kelahiran di Kota Padang: Disdukcapil Terapkan Kebijakan Diskriminatif

×

Urus Akta Kelahiran di Kota Padang: Disdukcapil Terapkan Kebijakan Diskriminatif

Bagikan berita
Sejumlah warga tengah mengurus pembuatan Akta Kelahiran Anak di kantor Disdukcapil Kota Padang, Selasa (31/3/2015). (AI Mangindo Kayo/valoranews)
Sejumlah warga tengah mengurus pembuatan Akta Kelahiran Anak di kantor Disdukcapil Kota Padang, Selasa (31/3/2015). (AI Mangindo Kayo/valoranews)

VALORAnews -- Legalisir foto copy buku nikah dari kantor urusan agama (KUA) tempat menikah dulu, terasa memberatkan para orang tua yang akan membuat akta kelahiran anaknya. Aturan ini terasa diskriminatif, jika dibandingkan dengan orang tua yang tidak menikah di dalam Kota Padang.

"Ini buku nikah saya. Kok masih harus melegalisir foto copy surat nikah yang jadi salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak ketiga saya," ungkap Herry S, salah seorang warga RT 07/RW I Kelurahan Surau Gadang, pada petugas verifikasi di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Selasa (31/3/2015) siang.

Jawab sang petugas, dirinya hanya menjalankan tugas sebagaimana digariskan dalam prosedur tetap. "Jika keberatan, silahkan bertanya pada Kasi (kepala seksi-red) kami di dalam," kata petugas itu. Dia pun kemudian memperlihatkan berkas warga lain yang dilengkapi legalisir KUA di fotocopy surat nikah.

Kata petugas itu, bagi warga Padang yang menikahnya di luar daerah ibu kota provinsi Sumbar ini, maka cukup memperlihatkan buku nikah asli. "Salah satunya saja. Boleh buku nikah suami atau istri," terangnya.

Ketika ditanyakan, kebijakan seperti itu diskriminatif, sang petugas tak bisa menjawab. "Kami hanya menjalankan tugas sebagaimana telah digariskan," terangnya. (kyo)

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini