"Ada beberapa hal yang harus segera ditindak lanjuti selama masa 60 hari ke depan. Kita harapkan, Pemkab Tanahdatar tetap semangat menindak lanjutinya, minimal 80 persen. Mudah-mudahan dapat melebihi persentase itu," ujar Yusnadewi.
Beberapa waktu silam, BPK RI Sumbar juga menyerahkan LHP LKPD pada Ketua DPRD Tanahdatar Rony Mulyadi didampingi Sekda Irwandi, Jumat (15/5/2020). Pada kesempatan itu, BPK memberi apresiasi luar biasa terhadap Pemkab Tanahdatar, karena dalam dua tahap penerapan pelaporan keuangan dan aset pemerintah, menggunakan sistem akrual.
"Opini WTP tetap diraih, walaupun diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid19," ungkapnya.
"Opini WTP yang diperoleh untuk LHP Tahun Anggaran 2019 ini merupakan momentum terbaik bagi Pemkab Tanahdatar. Opini tersebut menjadi kebanggaan bersama, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi kami di jajaran BPK RI yang punya visi menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat," ujarnya.
Turut hadir mendampingi, Asisten Administrasi Umum, Helfy Rahmy Harun, Inspektur Altri Suandi, Kepala Badan Keuangan Daerah Adrion Nurdal, Kepala Bagian Humas dan Protokol Yusrizal, Kepala Sub-Auditoriat Sumatera Barat I Novembris dan Kepala Sub-Auditoriat Sumatera Barat II, Z Ramdiansyah. (jen)
Editor : Devan Alvaro