Di kesempatan itu, Hendri Septa mengharapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) sesegera mungkin menyiapkan naskah dan draf Perda yang telah ditetapkan itu.
"Walaupun saat ini kondisi pandemi Covid19 serta seluruh pikiran dan anggaran untuk penanganan pandemi itu, tetaplah maksimal melakukan pembahasan," harapnya.
"OPD dapat menindaklanjuti dan menyiapkan naskah akademis. Sehingga, produk hukum dari Perda ini nanti dapat diimplementasi di tengah masyarakat," tambahnya.
Ranperda yang jadi usulan Pemko Padang yaitu Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Ranperda Perubahan APBD 2021, Ranperda Rancangan APBD 2022.
Kemudian, Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang perubahan Perda No 11 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha, Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang perubahan Perda No 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha.
Ranperda perubahan Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolan Sampah, Ranperda Perusahan Umum Daerah Pasar Padang, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal.Ranperda Perlindungan Produk Lokal, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Ranperda perubahan atas perda tentang RPJMD Padang 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan.
Ranperda Pengelolaan Teknologi Informasi, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Wajib Belajar dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang.
RAPBD Padang 2021
Editor : Devan Alvaro