Solsel Sosialisasikan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, Ada Sanksi Denda jika Tak Pakai Masker

×

Solsel Sosialisasikan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, Ada Sanksi Denda jika Tak Pakai Masker

Bagikan berita
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat memasangkan masker pada warga di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9/2020). (humas)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat memasangkan masker pada warga di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9/2020). (humas)

Untuk sanksi bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah yaitu sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100 ribu dan atau daya paksa polisional.

Bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri yaitu daya polisional dan atau denda administratif sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan sanksi bagi penanggungjawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, dikenakan sanksi.

Berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin. (adv)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini