Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

×

Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Bagikan berita
Ketua Pansus I Ranperda AKB ini, Zulhardi Zakaria Latif didampingi Elly Thrisyanti (wakil ketua) memimpin rapat pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Padang, Kamis (5/11/2020). (mangindo kayo/valoranews)
Ketua Pansus I Ranperda AKB ini, Zulhardi Zakaria Latif didampingi Elly Thrisyanti (wakil ketua) memimpin rapat pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Padang, Kamis (5/11/2020). (mangindo kayo/valoranews)

Pansus I Ranperda AKB DPRD Padang ini dipimpin Zulhardi Zakaria Latif. Pansus I berada di bawah Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen.

Pansus I Ranperda AKB ini beranggotakan 17 orang anggota dewan yaitu Elly Thrisyanti, Salisma, Boby Rustam, Budi Syahrial, Amran Tono, Manufer Putra Firdaus, H Djunaidy Hendri, Rafdi, Irawati Meuraksa, Yandri Hanafi, Surya Jufri Bitel, Nila Kartika, Meilasa Waruwu, Dasman dan Yuhilda Darwis.

Tak Bisa Buru-buru

Selain itu, Budi menilai, sejumlah pasal dalam Ranperda AKB tersebut, mesti dibahas lebih detail lagi bersama elemen masyarakat yang akan jadi stakeholder nantinya.

Misalnya, adanya beleid tentang sanksi denda bagi pengurus rumah ibadah yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, juga ada aturan yang membatasi rentang waktu berdiam di dalam rumah ibadah, setelah selesai melaksanakan ritual agama. Juga tentang aturan di rumah makan, masuk fasilitas umum, gelanggang atau tempat olahraga dan lainnya.

"Standar operasional prosedur (SOP) Covid19 ini, tak semestinya membuat kita terjebak pada potensi denda yang akan masuk ke kas daerah semata," tegas alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Dikatakan Zulhardi, Tim Pansus Ranperda AKB ini akan menguliti satu per satu 72 Pasal yang ada dalamnya. Agar pembahasan lebih sempurna, akan dihadirkan OPD Pemko Padang dan stakeholder yang berkaitan secara langsung dengan objek hukum Ranperda AKB seperti MUI, Dewan Masjid, PGRI, PHRI dan lainnya.

Menurut Zulhardi, Ranperda Perda Kota Padang ini merupakan tindaklanjut dari Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB yang merupakan produk hukum dari Pemprov Sumatera Barat. Menurut dia, produk hukum Provinsi Sumbar itu bersifat umum, belum mengatur secara detail persoalan di tingkat kota atau kabupaten.

"Makanya, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD, berniat melahirkan Perda AKB yang disesuaikan dengan kondisi Kota Padang. Aturan ini akan merujuk Peraturan Wali Kota Padang No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ungkap Zulhardi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu.

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini