Zulhardi memastikan, Ranperda AKB Kota Padang ini tidak akan bertentangan dengan Perda 6/2020 tentang AKB oleh provinsi. "Kita sifatnya mengatur lebih rinci sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perda ini kita buat di Kota Padang ini," ungkap Zulhardi
Sementara itu, anggota Pansus I dari Fraksi PKS, Djunaidy Hendri menilai, keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting. Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki regulasi setingkat peraturan wali kota.
"Perda ini tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol itu. Kalau Perwako, sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan," ungkapnya. (kyo/adv) Editor :