Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Sahkan 9 Perda di Masa Sidang II

×

Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Sahkan 9 Perda di Masa Sidang II

Bagikan berita
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021, Jumat pagi. Herman didampingi dua orang wakil ketua DPRD, Rusdy Nurman dan Nur Hasra. Dari eksekutif, hadir Wawako Bukittingg
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021, Jumat pagi. Herman didampingi dua orang wakil ketua DPRD, Rusdy Nurman dan Nur Hasra. Dari eksekutif, hadir Wawako Bukittingg

BUKITTINGGI (6/8/2021) - DPRD Bukittinggi menuntaskan sembilan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun kedua periode jabatan di masa sidang 2020-2021. Apabila diukur dengan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), hasil ini belum sesuai dengan target yang diharapkan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021, Jumat pagi. Herman didampingi dua orang wakil ketua DPRD, Rusdy Nurman dan Nur Hasra. Dari eksekutif, hadir Wawako Bukittinggi, Marfendi beserta Forkopimda dan pimpinan OPD lainnya.

"Tak mencapai target, karena adanya tantangan dan hambatan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Seperti, keterlambatan pada tahap penyusunan karena belum tersedianya naskah akademik, penyampaian Ranperda dari pemerintah dan kesiapan dalam pembahasan bersama di DPRD, prioritas dan alokasi waktu rapat DPRD yang belum terfokus pada bidang pembentukan Perda," ungkap Herman Syofyan saat memberikan sambutan.

Hambatan lainnya, terang dia, dalam pembahasan Ranperda di DPRD terjadinya perbedaan pendapat dan perlu dilakukan beberapa kali rapat kerja dengan pemerintah daerah sebagai pemrakarsa, terutama untuk Ranperda yang sifatnya sangat penting dan berpengaruh besar kepada masyarakat Bukittinggi.

"Proses ini memerlukan waktu, sehingga penyelesaian Ranperda jadi sedikit tertunda, namun itu semua bertujuan agar produk hukum berupa rancangan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya bermanfaat bagi kemajuan Bukittinggi ke depan," tukas Herman Syofyan.

Sebelumnya, DPRD Bukittinggi telah merencanakan akan melakukan pembahasan 16 Ranperda yang terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 13 buah usulan pemerintah sebagaimana telah jadi program kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) di tahun anggaran 2021 ini.

Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Bukittinggi itu yakni Perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Ketiga Ranperda ini dalam proses penyusunan Naskah Akademis melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat. Segera akan diajukan serta dilakukan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini