KSPSI Sumbar Peringati May Day 2023 dengan Dialog Publik: RUU Ominibus Law Kesehatan Banyak Miliki Sisi Positif sekaligus Negatif, Ini Kata Pakar Hukum

×

KSPSI Sumbar Peringati May Day 2023 dengan Dialog Publik: RUU Ominibus Law Kesehatan Banyak Miliki Sisi Positif sekaligus Negatif, Ini Kata Pakar Hukum

Bagikan berita
Pengamat hukum kesehatan, Dr (cand) Firdaus bersama Aguswanto (sekretaris K-SPSI) Sumbar, pada dialog publik bertemakan 'Penyelenggaraan BPJS Pascapenetapan UU Cipta Kerja dan Menggugat Omnibus Law Kesehatan' di Padang, Ahad.
Pengamat hukum kesehatan, Dr (cand) Firdaus bersama Aguswanto (sekretaris K-SPSI) Sumbar, pada dialog publik bertemakan 'Penyelenggaraan BPJS Pascapenetapan UU Cipta Kerja dan Menggugat Omnibus Law Kesehatan' di Padang, Ahad.

Pada Pasal 425 RUU Omnibus Law Kesehatan, terangnya, BPJS disebutkan bertanggungjawab pada presiden dengan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan (untuk BPJS Kesehatan) dan Kementrian Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

Sementara, Pasal 7 UU BPJS, jajaran direksi disebutkan bertanggungjawab langsung pada presiden. Karena, lembaga ini dibawah presiden langsung sebagai kepala pemerintahan.

"Jika bertanggungjawab langsung pada presiden, artinya BPJS ini setara dengan kementrian atau lembaga. Merujuk RUU Omnibus Law Kesehatan ini, maka tafsiran kata berkoordinasi ini jadi sangat lebar dan dikhawatirkan akan mengganggu keindependenan BPJS," terang Firdaus.

"Sementara, BPJS itu badan usaha yang tidak dipailitkan serta sejumlah privilege lainnya," tambah staf pengajar Universitas Eka Sakti Padang itu.

"Selain itu, jika frasa berkoordinasi ini tetap dimasukan, akan membuat Kementrian Kesehatan atau Kementrian Tenaga Kerja terlalu banyak yang harus diurus dan dikerjakan nantinya," tegas dia.

Kabar Baik bagi Pekerja

Dikesempatan itu, Firdaus juga mengupas pertentangan dalam Pasal 424 RUU Ominibus Law Kesehatan yang secara substansi akan mengubah makna Pasal 13 UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pada Pasal 13 UU SJSN diatur, terang dia, pemberi kerja wajib mendaftarkan penerima upah ke BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Sementara, pekerja pasif, bersifat menunggu.

"Penegakan hukumnya, sulit untuk memaksa pemberi kerja menunaikan kewajibannya, walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya melindungi hak-hak pekerja dalam soal kesehatan dan keselamatan kerja," tukas dia.

"Kabar baiknya, di Pasal 424 RUU Omnibus Law Kesehatan, pekerja bisa mendaftar secara mandiri yang disertai penjelasan bahwa pemberi kerja wajib membayar iurannya, setelah pekerja mendaftar tersebut secara mandiri," ungkap dia.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini