DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2024, Empat di antaranya Ranperda Inisiatif

×

DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2024, Empat di antaranya Ranperda Inisiatif

Bagikan berita
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial disaksikan Erman Safar (Wali Kota), Marfendi (Wawako), dan pimpinan DPRD Bukittinggi lainnya, menandatangani kesepatan bersama Propemperda DPRD Tahun 2024, pada rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial disaksikan Erman Safar (Wali Kota), Marfendi (Wawako), dan pimpinan DPRD Bukittinggi lainnya, menandatangani kesepatan bersama Propemperda DPRD Tahun 2024, pada rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)

BUKITTINGGI (20/10/2023) - DPRD bersama Pemko Bukittinggi sepakati Program Pembentukan Perda (Propemperda) di 2024 dan menandatangani Ranperda Cagar Budaya serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial yang berlangsung di Gedung DPRD, Jumat, dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Wali Kota, Marfendi, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto serta anggota dewan dan undangan lainnya.

Beny dalam kesempatannya menjelaskan bahwa, Bapemperda menargetkan pembahasan 16 Ranperda pada 2024 mendatang.

Dikatakan Benny, ke-16 jumlah ranperda ini didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2023 dan telah disepakati di Rapat Gabungan Komisi pada 16 Oktober 2023.

"Dari Raperda itu, 4 merupakan inisiatif DPRD terdiri terdiri dari 1 Raperda baru dan 3 Raperda luncuran dari Propemperda tahun 2023," paparnya.

Ia mengatakan, Raperda usulan dari pemerintah daerah berjumlah 12 Raperda terdiri dari 7 Raperda baru, 2 Raperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023 dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib.

Ia menjelaskan, Ranperda Cagar Budaya dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu.

"Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi Ranperda pada gubernur untuk dievaluasi. Hasilnya diterbitkan pada 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini," tuturnya.

"Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan jadi Ranperda Inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015," tegasnya.

Disampaikan, setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU No 10 Tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini