PAW DPRD PESSEL: Agusril dan Pon Idris Dilantik Jadi Wakil Rakyat

×

PAW DPRD PESSEL: Agusril dan Pon Idris Dilantik Jadi Wakil Rakyat

Bagikan berita
Ketua DPRD Ermizen, memimpin pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel
Ketua DPRD Ermizen, memimpin pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel

PESISIR SELATAN (4/1/2024) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Rabu.

Paripurna tersebut, dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji, Pengganti Antar Waktu (PAW), 2 anggota DPRD Pessel, sisa masa jabatan Tahun 2019/2024.

Ke - dua anggota yang dilantik: Pon Idris dari Partai Gerindra (dapil 2 Pessel).

Dan, Agusril dari Partai Perindo (dapil 5 Pessel).

Pon Idris, menggantikan posisi Pardinal Dt Tan Kiamek.

Sedangkan Agusril menggantikan Irwan.

Ke dua anggota DPRD yang digantikan posisinya dengan PAW ini, dikarenakan meninggal dunia (sakit).

Rapat istimewa tersebut, dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel , Ermizen.

PAW tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, dengan Nomor: 171-820-18 Desember 2023.

Editor : Tusrisep
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini