BUKITTINGGI (9/1/2024) - DPRD Bukittinggi setujui Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) jadi peraturan daerah (Perda).
Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD Bukittinggi yang disahkan pada masa sidang II tahun anggaran 2024 ini.
"Berdasarkan surat gubernur Sumbar No: 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023, Ranperda Penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial saat memimpin rapat paripurna, Senin (8/1/2024).
Untuk Perda Kota Layak Anak, adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan adanya Perda KLA ini, akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
"Dalam implementasi Perda KLA, tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan," ungkap Benny."Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi," tambahnya.
Sementara, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu.
Dikatakan Benny, Kota Bukittinggi sebelumnya memang sudah memiliki Perda tentang Trantibum.
Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi di masyarakat. Seperti, keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi.
Editor : Mangindo Kayo