BUKITTINGGI (6/3/2024) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar telah banyak lahirkan program dan terobosan yang difokuskan untuk kesejahteraan dan juga keselamatan penduduk.
Program itu mendapat apresiasi sejumlah lembaga, dalam bentuk penghargaan dan juga piala. Sementara, beragam terobosan dihadirkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program yang digagas itu di antaranya, bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penerima manfaatnya, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini diperuntukkan bagi 2.918 warga.
Jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan di antaranya:
a. Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800,- per orang per bulanb. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10.000,- per orang per bulan
Jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena Sakit, sebesar Rp42 juta. Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Berikut jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat :
Editor : Mangindo Kayo