Agam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini

×

Agam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini

Bagikan berita
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus foto bersama Bupati Agam, Andri Warman didampingi Novi Irwan (Ketua DPRD) serta staf usai penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2023, di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar di Padang. (humas)
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus foto bersama Bupati Agam, Andri Warman didampingi Novi Irwan (Ketua DPRD) serta staf usai penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2023, di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar di Padang. (humas)

"Kami atas nama pribadi dan kepala daerah, mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua jajaran dengan solid, sehingga hari ini kita dianugerahi WTP yang ke-10 kalinya," ungkap Andri Warman.

Andri Warman juga mengapresiasi kinerja Pemkab Agam, atas dinobatkannya Kabupaten Agam sebagai peringkat pertama dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) tahun 2023 di antara seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Selain itu, Pemkab Agam juga meraih peringkat ketiga dalam kinerja pemerintahan daerah tahun 2023 di antara kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

"Mari jadikan semua prestasi ini sebagai pemacu semangat mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkannya serta melayani masyarakat lebih baik lagi dimasa depan," ajak Andri Warman.

Sementara, Novi Irwan mengatakan, hasil opini WTP terhadap LKPD Tahun 2023 ini, akan digunakan sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling) dari lembaga legislatif.

"Kita turut mengapresiasi hasil pemeriksaan/opini dan pembinaan ini serta akan kita jadikan untuk meningkatkan pengawasan anggaran sesuai dengan Tupoksi kita di parlemen," jelas Novi.

Segera Tindaklanjuti Rekomendasi

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus menekankan, pemeriksaan LKPD ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintah.

Kemudian, juga memperhatikan kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan. Atas kriteria itu, Pemkab Agam telah berhasil memenuhi persyaratan tersebut dan mematuhi aturan pengelolan anggaran.

Dalam sambutannya, Arif Agus mengharapkan, Pemkab Agam segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini