Ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Semoga, apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah," harap Arif Agus. (adv) Editor : Mangindo KayoAgam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini
