"Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Padang Padang bersama SKPD telah membahas mengenai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
"Kemudian, DPRD Kota Padang juga telah menggelar Rapat Badan Musyawarah pada 20 Mei 2024," tambahnya.
Lalu, pada Rabu pagi, 22 Mei 2024 telah diadakan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terkait Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 hingga kemudian disahkan jadi Perda.
Pj Wali Kota (Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar mengucapkan rasa syukur, atas telah disetujuinya dua Ranperda yang telah diajukan sebelumnya.
Menurutnya, Laporan Keuangan merupakan bentuk dari pertanggungjawaban serta akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada para pimpinan serta anggota DPRD Kota Padang Padang yang telah menyetujui dua Ranperda yang kami ajukan," ujar Andree Algamar.
"Laporan pertanggungjawaban yang kami ajukan, menunjukkan gambaran terhadap realisasi keuangan dari aktivitas Pemerintah Kota Padang Padang di tahun 2023.""Laporan yang kami sampaikan tersebut merupakan hasil yang telah di audit BPK RI Sumbar," tambahnya.
"BPK RI kemudian telah menyelesaikan pemeriksaannya dam memberikan kami Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023," terang Andree.
Menurut Andree, Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah.
Editor : Mangindo Kayo