"Hasil tersebut telah langsung diterima bersama Ketua DPRD Bukittinggi tanggal 6 Mei 2024 di Kantor BPK Sumatera Barat di Padang," tambahnya.
Menurut Marfendi, hasil opini WTP merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terpenuhi karakteristik LKPD yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami.
"Prestasi ini adalah yang keempat kalinya dalam masa kepemimpinan kami sejak LKPD tahun 2020 di awal tahun 2021 lalu," terang Marfendi sembari berterima kasih pada DPRD dan jajaran Pemko Bukittinggi.
Usai penyampaian nota hantaran, pada Senin siang, sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Juru bicara Fraksi PKS menyorot, mengucapkan selamat pada Pemko Bukittinggi yang telah berhasil mempertahankan opini WTP atas LKPD Bukittinggi tahun 2023, untuk yang ke-11 kali secara berturut-turut.
Namun, Fraksi PKS mengingatkan Pemko Bukittinggi, agar tak terbuai dengan Opini WTP itu. Fraksi PKS meminta Pemko, fokus pada audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit).
WTP dalam audit keuangan, tegasnya, tidaklah cukup karena sebagai lembaga pemerintah yang melayani kepentingan publik, audit harus mencakup tiga hal, yaitu audit keuangan, audit kepatuhan, dan audit kinerja."Audit kepatuhan dan audit kinerja adalah audit yang lebih dalam dibandingkan dengan audit keuangan," tegasnya.
Audit kepatuhan adalah audit yang menilai kesesuaian pengeluaran pemerintah daerah dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan audit kinerja lebih memfokuskan pada tujuan pengeluaran yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektifitas.
Editor : Mangindo Kayo