DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

×

DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

Bagikan berita
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar menyerahkan hasil pembahasan KUA PPAS Padang 2024 pada Ketua DPRD, Syafrial Kani dalam rapat paripurna, Rabu malam. (humas)
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar menyerahkan hasil pembahasan KUA PPAS Padang 2024 pada Ketua DPRD, Syafrial Kani dalam rapat paripurna, Rabu malam. (humas)

PADANG (7/8/2024) - DPRD Padang agendakan tiga rapat paripurna sepanjang Rabu. Rapat paripurna itu berakhir hingga jelang tengah malam.

Jika dihitung dengan paripurna istimewa hari jadi kota (HJK) ke-355 yang digelar pagi harinya, totalnya ada 4 kali rapat paripurna digelar DPRD Padang periode 2019-2024 yang akan mengakhiri masa jabatannya, tanggal 14 Agustus 2024 ini.

Pertama, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Rapat paripurna ini dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB.

Kedua, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap KUA PPAS tahun anggaran 2025 yang diagendakan dimulai pukul 19.00 WIB.

Ketiga, rapat paripurna penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang tentang pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan kepada Pemerintah Kota Padang dan jawaban Pj Walikota terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang, dengan jadwal pukul 21.00 WIB.

Ketiga rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi wakil ketua, Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar.

Paripruan digelar di ruang sidang utama Lantai II gedung DPRD Padang, Jl Bagindo Aziz Chan Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar didampingi Pj Sekretaris Daerah, Yosefriawan, Kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.

Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini