DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024

×

DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024

Bagikan berita
Pj Sekda Padang, Yosefriawan disaksikan Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dan lainnya, menandatangani berita acara persetujuan Ranperda RPJPD Padang 2025-2045 dalam rapat paripurna, Selasa. (humas)
Pj Sekda Padang, Yosefriawan disaksikan Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dan lainnya, menandatangani berita acara persetujuan Ranperda RPJPD Padang 2025-2045 dalam rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (13/8/2024) - DPRD Padang setujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 jadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Selasa.

Dalam paripurna itu, juga disepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prakiraan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024.

"RPJPD Padang periode 2025-2045 ini, akan dapat meningkatkan komitmen dan saling bersinergi untuk pencapaian target pembangunan 20 tahun kedepan," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani saat memimpin rapat paripurna.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Padang, Jl Bagindo Aziz Chan Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Pada kesempatan itu, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar yang dihadiri anggota DPRD Padang yang akan mengakhiri masa jabatan esok harinya.

Sementara itu, dipihak Pemerinta Kota Padang dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Yosefriawan dan pimpinan OPD.

Tampak juga Direktur Utama Perusahaan Daerah dan Rumah Sakit Daerah, Kepala Bagian, Forkopimda dan undangan lainnya.

Sebelum persetujuan, diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pada paripurna pertama yakni Perubahan KUA-PPAS tahun 2024, pukul 14.00 WIB.

Kedua, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, pukul 16.00 WIB.

Usai persetujuan fraksi yang disertai sejumlah saran dan catatan, dilakukan penandatanganan nota persetujuan oleh Yosefriawan dan Syafrial Kani.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini