DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

×

DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Bagikan berita
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar membacakan susunan AKD periode 2024-2029 pada rapat paripurna, Selasa. (humas)
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar membacakan susunan AKD periode 2024-2029 pada rapat paripurna, Selasa. (humas)

"Terima kasih pada seluruh juru bicara fraksi yang telah menyampaikan persetujuannya terhadap Peraturan Tata Tertib yang telah dibahas Pansus bersama Pemko Padang," ungkap Muharlion.

Atas persetujuan itu, rancangan ini disahkan dengan pemberian Keputusan No: 22 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Persetujuan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Usai ISHOMA, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penetapan struktur Alat Kelengkapan Dewan.

Muharlion kemudian mempersilahkan Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar membacakan susunan AKD yang akan bertugas menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan pembentukan perda.

Susunan AKD DPRD Padang:

I. Komisi 1

  • Ketua : Usmardi Tareb (PAN)
  • Wakil : Gufron (PKS)
  • Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)

II. Komisi 2

  • Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
  • Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
  • Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)

III. Komisi 3

  • Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
  • Wakil : Manufer (Gerindra)
  • Sekretaris : Amril Amin (PAN)

IV. Komisi 4

  • Ketua : Iskandar (Nasdem)
  • Wakil : Rustam Efendi (PAN)
  • Sekretaris : Erianto (Golkar)

V. Bapemperda:

  • Ketua : Rafdi (PKS)
  • Wakil : Rafli Boy (Nasdem)

Sedangkan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah secara ex officio dijabat Ketua DPRD dengan sekretaris, Sekwan secara ex officio pula.

Usai pembacaan susunan AKD dan mendapat persetujuan peserta rapat paripurna, Muharlion kemudian menyebut, susunan ini akan ditetapkan Keptusan No: 23 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi DPRD Padang masa jabatan 2024-2029.

Kemudian, Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotan Badan Pembentukan Perturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. (adv)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini