Terkait fungsi anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan anggaran RAPBD Tahun Anggaran 2025.
“Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan pada tanggal 12 hingga 14 November 2024 dan tanggal 18 hingga 20 November 2024 serta ditetapkan sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya.
Villa menyampaikan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD telah melakukan berbagai rapat kerja yang melibatkan Komisi-Komisi dan Non Komisi untuk mengawasi pelaksanaan Perda serta penyelenggaraan pemerintahan.
“Komisi I telah melakukan rapat kerja sebanyak 4 kali, Komisi II sebanyak 7 kali, Komisi III sebanyak 6 kali dan Komisi IV sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, para anggota DPRD juga melakukan reses ke daerah pemilihan masing -masing.
Villa mengatakan bahwa aspirasi masyarakat akan dikoordinasikan dengan Pemkab Agam untuk ditampung dalam program dan kegiatan pemerintah daerah.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas kinerja, DPRD juga melakukan bimbingan teknis dan studi banding ke daerah lain.Menjelang akhir masa sidang pertama, DPRD Kabupaten Agam juga mempersiapkan kinerja untuk Tahun Anggaran 2025 dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pada masa sidang selanjutnya.
“Bapemperda telah melakukan pembahasan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah untuk Tahun 2025, baik yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah maupun Ranperda inisiatif DPRD,” jelas Villa.
Secara keseluruhan, pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban DPRD Kabupaten Agam pada masa sidang pertama tahun 2024 berjalan dengan lancar dan dalam suasana yang kondusif serta demokratis.
Editor : Mangindo Kayo