MENTAWAI (31/12/2024) - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai tuntaskan program Redistribusi Tanah atau Redist yang dilaksanakan di Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan.
“Program redist di Desa Matobe ini dilaksanakan pada 500 bidang sesuai target yang dibebankan Kementrian ATR/BPN,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, Selasa.
Dikatakan, Redist ini merupakan program pembagian tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditetapkan sebagai objek land reform kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Program redist ini merupakan salah satu dari tiga program nawacita atau program strategi nasional (PSN) di Kementrian ATR/BPN.
PSN lainnya yang jadi tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemetaan Bidang Tanah (PBT).
Untuk PTSL, target pembuatan sertipikat pada 1.270 bidang, terealisasi 100 persen. Begitu juga PBT dengan target seluas 5.928 Ha, juga teralisasi 100 persen.“Untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, program redist ini telah tuntas dilaksanakan sejak Agustus 2024,” ungkap Andri.
“Secara simbolis, juga telah dilakukan penyerahan sertipikatnya di kantor bupati Kepulauan Mentawai tanggal 28 Oktober 2024, yang dihadiri langsung Pj Bupati Mentawai, Bapak Fernando Jongguran Simanjuntak,” tambahnya.
Dikatakan Andri, sertipikat tanah dari program redist ini, diserahkan dalam bentuk sertipikat elektronik.
Dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Editor : Mangindo Kayo