Kantor Pertanahan Mentawai Tuntaskan Target 500 Sertipikat Tanah Program Redist, Diserahkan dalam Format Sertipikat-el

×

Kantor Pertanahan Mentawai Tuntaskan Target 500 Sertipikat Tanah Program Redist, Diserahkan dalam Format Sertipikat-el

Bagikan berita
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto bersama Fernando J Simanjuntak (Pj Bupati Mentawai) serta jajaran, menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah elektronik program redist tahun 2024, di kantor bupati Mentawai. (humas
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto bersama Fernando J Simanjuntak (Pj Bupati Mentawai) serta jajaran, menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah elektronik program redist tahun 2024, di kantor bupati Mentawai. (humas

Dengan demikian, sertipikat elektronik (sertipikat-el) adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketentuan Sertipikat Elektronik

Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertipikat elektronik.

  • Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
  • Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.
  • Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Bagi pemegang hak yang belum memiliki/terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun.
  • Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan.
  • Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan.

Manfaat Sertipikat Elektronik

Adapun manfaat dari pemberlakuan sertipikat elektronik yaitu:

  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
  • Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
  • Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
  • Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%.
  • Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini.

Sertipikat-el memiliki beberapa fitur, di antaranya:

  • Menggunakan hash code atau kode unik dokumen elektronik
  • Dilengkapi dengan QR code yang menuju tautan untuk mengakses dokumen secara langsung
  • Menggunakan prinsip Single Identity dengan hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
  • Tersimpan di database sehingga pemilik tanah dapat mencetaknya kapan saja dan di mana saja

Langkah mengurus sertipikat tanah elektronik:

  • Install aplikasi “Sentuh Tanahku” di Play Store atau App Store
  • Buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password
  • Aktivasi akun di kantor BPN terdekat
  • Beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang lengkap

Andri juga mengucapkan terima kasih pada Pemkab Mentawai beserta seluruh jajaran, atas dukungan yang diberikan pada Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan berupa sertifikat gratis pada masyarakat.

“Dengan tercapainya target redistribusi ini, masyarakat dapat lebih tenang dan percaya diri dalam memanfaatkan tanah mereka untuk berbagai keperluan,” ungkap Andri. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini