PT GMK Siap Kirim 40 Ribu Ton Biji Besi melalui Pelabuhan Teluk Tapang, Dokumen Perizinan Lengkap

×

PT GMK Siap Kirim 40 Ribu Ton Biji Besi melalui Pelabuhan Teluk Tapang, Dokumen Perizinan Lengkap

Bagikan berita
Manajemen PT GMK, menemui gubernur Sumbar, Mahyeldi usai penandatangan kontrak, di Istana Gubernur Sumatera Barat, di Padang, tanggal 12 Desember 2022 lalu. (istimewa)
Manajemen PT GMK, menemui gubernur Sumbar, Mahyeldi usai penandatangan kontrak, di Istana Gubernur Sumatera Barat, di Padang, tanggal 12 Desember 2022 lalu. (istimewa)

“Sehingga, perseroan dalam melakukan kegiatan pengapalan selalu berkoordinasi dengan Kantor KSOP Teluk Bayur, baik untuk izin sandar kapal maupun izin berlayar yang diperlukan untuk pengoperasian pengangkutan hasil tambang nantinya,” ungkap dia.

“Untuk sarana prasarana stock pile (tempat penumpukan sementara) dan conveyor belt, PT GMK juga memiliki perjanjian penggunaan kawasan dekat Pelabuhan Teluk Tapang,” tambahnya.

Adapun perjanjian itu adalah perjanjian penggunaan fasilitas bersama pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang dengan Pemkab Pasaman Barat No 1886/649 Bup-Pasbar/ 2017.

Lalu, Keputusan Menteri Perhubungan tentang pemanfaatan barang milik negara kawasan Pelabuhan Teluk Tapang untuk Conveyor Belt dan sarana pemuatan hasil tambang No KP 926 Tahun 2022.

Dia menambahkan, tanggal 12 Desember 2022 lalu, penandatangan kontrak telah dilakukan di Istana Gubernur Sumatera Barat, antara KSOP yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut dengan manajemen PT GMK. Kegiatan ini disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang.

Penandatangan kontrak itu, katanya, berupa penyewaan areal causeway, bangunan sisi kanan trestle dan dermaga dengan nomor kontrak PL 031/01/03/KSOP.TPS/2022 dan Nomor 079 /Dirut GMK/12-2022.

“Semua dokumen itu, mengartikan PT GMK dapat melakukan kegiatan operasional pelabuhan misalnya memuat biji besi ke kapal,” sebutnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini