KPU Sumbar akan Tetapkan Gubernur Sumbar Hasil Pemilihan Serentak 2024 Kamis Depan

×

KPU Sumbar akan Tetapkan Gubernur Sumbar Hasil Pemilihan Serentak 2024 Kamis Depan

Bagikan berita
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)

PADANG (6/1/2025) - KPU Sumatera Barat menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, Kamis (9/1/2025) depan.

“Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumater Barat terpilih pada pimpinan DPRD Sumbar,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Senin.

Selain itu, delapan dari 19 KPU di tingkat kabupaten kota yang ada di Sumbar, akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih pada pimpinan DPRD, dengan jadwal beririsan dengan KPU Sumbar.

Delapan KPU itu yakni KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.

“Delapan KPU ini juga akan melakukan kegiatan serupa dengan provinsi lalu mengirimkan dokumennya ke pimpinan DPRD masing-masing, paling lambat satu hari setelah penetapan dilakukan,” ungkap Ory.

Setelah surat diterima DPRD, urai dia, maka akan diproses sesuai ketentuan Pasal 160 Ayat (1) UU Pilkada yang menegaskan, “Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi pada presiden melalui menteri

Dijelaskan Oryu, kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini ditetapkan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI No: 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU No 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU, memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Dikatakan Ory, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Sementara, 11 KPU kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan majelis.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini