Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar 2024 Tak Tercatat dalam BRPK MK, Ini Penjelasan Surya Efitrimen

×

Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar 2024 Tak Tercatat dalam BRPK MK, Ini Penjelasan Surya Efitrimen

Bagikan berita
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memberikan keterangan pers pada puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan siber pada agenda temu media pertama KPU Sumbar di tahun 2025, Rabu siang. (humas)
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memberikan keterangan pers pada puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan siber pada agenda temu media pertama KPU Sumbar di tahun 2025, Rabu siang. (humas)

PADANG (8/1/2025) - Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat pada pemilihan serentak 2024, tak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai aturan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari. KPU Sumbar menjadwalkannya, Kamis (9/1/2025) pagi di Hotel Pangerans Beach Padang,” ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Hal itu dikatakannya, pada kegiatan temu media pertama KPU Sumbar di tahun 2025, Rabu siang. Temu media ini, diikuti wartawan media cetak, elektronik dan siber di Kota Padang.

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Parmas KPU Sumbar dibawah komando Jumiati itu, juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Medo Fatria, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban serta Irzal Zamzami (sekretaris), para Kabag dan Kasubag serta staf.

Tahapan penetapan ini, diatur dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Kemudian, Lampiran I Peraturan KPU No 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.

“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK pada KPU,” ungkap Surya.

Diketahui, ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) No 4 Tahun 2024. Yakni tanggal 19-20 Desember 2024 dan 6-7 Januari 2025.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari kerja, setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU.

Untuk pemilihan gubernur Sumbar, batas akhir itu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Editor : Mangindo Kayo
Sumber : Rilis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini