Pemohon juga mendalilkan adanya keberpihakan Termohon kepada Paslon Nomor Urut 02, di antaranya ketidakprofesionalan Termohon saat penyelenggaraan Debat Kandidat Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.
Lalu, pembiaran Termohon terhadap atribut Linmas yang menyerupai atribut Paslon Nomor Urut 02; pembiaran Termohon atas intimidasi terhadap saksi-saksi yang ada pada TPS 04, TPS 10, TPS 24 Nagari Tanjung Bonai dan TPS di Kecamatan Lantau Buo Utara.Kemudian, ada ketidakmaksimalan Termohon dalam sosialisasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar. (*)
Editor : Mangindo Kayo