JAKARTA (5/2/2025) - Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Sabar AS dan Sukardi (Pemohon) dinyatakan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK), tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, Rabu.
“Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu,” ungkap Suhartoyo saat pembacaan putusan.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan PMK No 3 Tahun 2024, ungkap dia, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
Sehingga, eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” tambah Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Pelanggaran Syarat Pencalonan
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menjelaskan Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Editor : Mangindo Kayo