“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis Hakim Konstitusi juga tidak dapat mengesampingkan keberlakuan Pasal 158 tersebut.
Hal itu lantaran Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis mengenai dalil-dalil permohonan yang diajukan.
“Tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Hakim Daniel.
Sebelum perkara ini diputus, dalam persidangan Jumat (10/1/2025), Pemohon telah mendalilkan beberapa hal, termasuk pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan tidak sesuai prosedur oleh Termohon.Di antaranya, rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pemungutan suara ulang yang tidak dilakukan karena dicabut sebelum terlaksana di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 8 Desa Sinaka, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak dan peristiwa tiga siswa sekolah menengah atas (SMA) yang memberikan hak pilih tanpa menunjukkan KTP dan menggunakan Form C-Pemberitahuan milik orang lain. (*)
Editor : Mangindo Kayo