PADANG (11/2/2025) - Anggota Fraksi PKB DPRD Padang, Yosrizal Efendi mengapresiasi semangat Pemko Padang dalam mengurangi volume sampah yang tidak terkelola melalui kerjasama dengan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).
“Aspirasi yang diterima pada masa reses II tahun 2025 ini, sejumlah warga mempertanyakan teknis pengambilan sampah melalui LPS serta pembayaran iuran melalui tagihan air Perumda AM,” ungkap Yosrizal Efendi di Padang, Selasa.
Atas aspirasi yang diterima itu, politisi Fraksi PKB DPRD Padang ini mengingatkan Pemko, untuk berhati-hati dengan menugaskan Perumda AM dalam menarik retribusi kebersihan ini.
“Jangan sampai, niat baik untuk mengatasi sampah tak tertangani ini, tak memiliki payung hukum yang memadai,” tegas anggota DPRD Padang Dapil Padang VI (Padang Utara, Padang Barat dan Nanggalo) ini.
LPS adalah organisasi yang bertugas mengelola sampah di tingkat kelurahan di Kota Padang. LPS akan menangani sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum
Kebijakan Pemko Padang ini, tak hanya pengambilan sampah ke rumah warga yang tercatat sebagai pelanggan PDAM saja, namun juga untuk yang bukan pelanggan PDAM.Bagi yang tidak tercatat sebagai pelanggan PDAM, akan diminta retribusi oleh LPS masing-masing wilayah.
Teknisnya, LPS di setiap kelurahan ini, akan melayani minimal 1.050 pelanggan. Targetnya, seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, tanpa ada lagi TPS liar
Saat ini, dari 647 ton sampah harian, 617 ton sudah terkelola. Sementara, 30 ton belum tertangani. Sampah yang tidak terkelola seringkali dibuang ke sungai, laut atau ditumpuk sembarangan, mencemari lingkungan.
Untuk mengatasi masalah ini, Padang fokus pada dua upaya pengurangan sampah (3R, pengomposan, dan pemanfaatan maggot) dan penanganan sampah melalui pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). (*)