PADANG (11/2/2025) - Sebanyak 17 dari 19 pasangan kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak 2024 di Sumatera Barat, telah diteruskan usulan pengesahan pengangkatannya pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita hanya meneruskan usulan yang dikirim DPRD ke Gubernur. Ketika usulannya belum masuk, kita belum bisa meruskan,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Kabiro Pem dan Otda) Sumatera Barat, Ezeddin Zein di Padang, Selasa.
Dua daerah yang usulan pengesahan pengangkatan pasangan kepala daerah terpilihnya belum dikirim oleh DPRD masing-masing daerah ke gubernur, yakni Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Itu disebabkan karena proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari 2025:
1. Pilgub Sumbar
- Mahyeldi - Vasko Resimy
2. Kabupaten Agam
- Benni Warlis - M. Iqbal
3. Kabupaten Dharmasraya
- Annisa Suci Ramadhani – Leli Arni
4. Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Rinto Wardana - Jakob Saguruk
5. Kabupaten Limapuluh Kota
- Safni - Ahlul Badrito
6. Kabupaten Padang Pariaman
- John Kenedy - Rahmat Hidayat
7. Kabupaten Pesisir Selatan
- Hendrajoni - Risnaldi
8. Kabupaten Sijunjung
- Benny Dwifa - Iraddatillah
9. Kabupaten Solok
- Jon Firman - Candra
10. Kabupaten Solok Selatan
- Khairunas - Yulian Efi
11. Kabupaten Tanah Datar
- Eka Putra - Ahmad Fadly
12. Kota Bukittinggi
- Ramlan Nurmatias - Ibnu Asis
13. Kota Padang
- Fadly Amran - Maigus Nasir
14. Kota Padang Panjang
- Hendri Arnis - Allex Saputra
15. Kota Pariaman
- Yota Balad - Mulyadi
16. Kota Payakumbuh
- Zulmaeta - Elzadaswarman
17. Kota Sawahlunto
- Riyanda Putra - Jeffry Hibatullah
18. Kota Solok
- Ramadhani Kirana - Suryadi Nurdal
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK No 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Editor : Mangindo Kayo